MAKALAH ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNIK INDUSTRI
MAKALAH
ETIKA
PROFESI DALAM BIDANG TEKNIK INDUSTRI
“Etika
& Profesi Teknik Industri”

Disusun oleh :
Nama : Yenti Wahyuni Arti
Kelas : 4ID06
Npm : 37416740
Npm : 37416740
JURUSAN TEKNIK
INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2019
DAFTAR ISI
Halaman
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang ....................................................................... 3
1.2 Perumusan Masalah................................................................ 3
1.3 Tujuan
.................................................................................... 4
BAB
II ISI
2.1 . Etika Profesi ......................................................................... 5
. 2.1.1 Definisi Etika ................................................................ 6
. 2.1.2 Definisi Profesi ............................................................. 6
. 2.1.3 Definisi Etika Profesi ................................................... 6
. 2.1.4 Prinsip-Prinsip Etika Profesi ......................................... 6
2.2.... Etika
Profesi dibutuhkan dalam Profesi ................................ 7
2.3.... Etika
Profesi dalam Bidang Teknik Industri ......................... 7
2.4.... Contoh
Kasus Etika dalam Bidang Teknik Industri ............. 9
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................. 11
DAFTAR PUSTKA ...................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pesatnya perkembangan dunia industry pada saat ini menyebabkan
persaingan antar perusahaan tetapi juga menyebabkan persaingan antar
professional. Profesional berusaha untuk menjadi yang terbaik dan dapat melakukan
pekerjaan dengan hasil yang maksimal.
Untuk menjadi yang terbaik selama ini banyak sekali berbagai macam
penyimpangan, kesalahan, atau pelanggaran yang dilakukan profesional sehingga
benyak merugikan yang terkait dapat menimbulkan ketidakpuasan dalam cara
bekerja profesional. Hal
ini mendorong beberapa peneliti dan organisasi konstruksi di dunia untuk
melakukan survey. Sehingga dari hasil survey tersebut dibuat beberapa
peraturan/ kode etik untuk mengurangi keluhan ketidak puasan pihak lain dengan pekerjaan
yang dilakukan profesional.
Dengan
adanya permasalahan tersebut dapat diatasi dengan adanya mempelajari etika
profesi, etika profesi merupakan suatu sikap etis yang
dimiliki seorang profesional sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam
mengembang tugasnya serta menerapkan norma-norma etis umum pada bidang-bidang
khusus (profesi) dalam kehidupan manusia.
1.2 Perumusan Masalah
Perumusan
masalah dalam makalah ini adalah :
1. Pengertian etika profesi
2. Mengapa etika profesi dibutuhkan dalam profesi
3. Etika profesi dalam bidang teknik industri
4. Pelanggaran etika profesi yang terjadi dalam
bidang teknik industri
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dalam makalah
ini adalah:
1.
Dapat mengetahui pengertian etika profesi
2.
Mengetahui mengapa etika profesi dibutuhkan
3.
Mengetahui etika profesi dalam bidang teknik industri
BAB II
ISI
2.1 Etika Profesi
2.1.1 Definisi Etika
Etika Kata etik (atau etika) berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, etika diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang azaz-azaz akhlak (moral). Dari pengertian kebahasaan ini terlihat bahwa etika berhubungan dengan upaya menentukan tingkah laku manusia. Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai the discpline which can act as the performance index or reference for our control system. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Adapun arti etika dari segi istilah, telah dikemukakan para ahli dengan ungkapan yang berbeda-beda sesuai dengan sudut pandangnya. Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
2.1.2 Definisi Profesi
Menurut
Prakoso (2015:67), profesi adalah sebutan atau jabatan di mana orang yang
menyandangnya memiliki pengetahuan khusus yang diperolehnya melalui
–minimal-training atau pengalaman lain atau bahkan diperoleh melalui keduanya,
sehingga dapat membimbing atau memberi nasihat/saran juga melayani orang lain
dalam bidangnya sendiri.Menurut Muchtar (2016:53), profesi merupakan suatu
konsep yang lebih spesifik dibandingkan dengan pekerjaan. Istilah pekerjaan
memiliki konotasi yang lebih luas dari pada profesi. Setiapprofesi adalah
pekerjaan, akan tetapi tidak semua pekerjaan merupakan profesi.Makadapat
disimpulkanprofesi merupakan bidang ilmu dan keterampilan tertentu yang tidak
semua pekerjaan memilikinya
2.1.3 Definisi Etika Profesi
Menurut
Prakoso (2015:59), etika profesi merupakan etika sosial dalam etika khusus
mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada ilmu dan profesi yang disandangnya.
Menurut Muchtar (2016:95) etika profesi merupakan aturan perilaku yang memiliki
kekuatan mengikat bagi setiap pemegang profesi. Makadapat disimpulkan etika
profesi merupakan suatu tujuan agar setiap pemegang profesi tetap berada dalam
nilai-nilai profesional, bertanggung jawab dan menjunjung tinggi profesi yang dipegangnya.
2.1.4 Prinsip-Prinsip
Etika Profesi
Menurut
Qohar (2012), prinsip-prinsip etika profesi adalah sebagai berikut:
1.Tanggung Jawab
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itudan terhadap hasilnya. Terhadap dampak dari
profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.Keadilan Prinsip
ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3.OtonomiPrinsip
ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberikebebasan dalam
menjalankan profesinya.
2.2 Etika
Profesi dibutuhkan dalam Profesi
Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan
dari masyarakat, bilamana dalam diri para professional tersebut adakesadaran
kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa
keahilan profesi kepada masyarakat yang memerlukannya, tanpa etika profesi, apa
semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh
terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencari nafkah (okupasi) etika profesi,
apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh
terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang
sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir
dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada
para elite profesional ini.
2.3 Peran Etika Profesi dalam Bidang Teknik Industri
Etika menjadi atribut pembeda yang
membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang lainnya. Manusia dikatakan
sebagai mahluk yang memiliki sebuah derajat yang tinggi di dunia ini, salah
satunya karena adanya etika. Berikut ini adalah salah satu contoh etika yang
telah disepakati oleh suatu organisasi yaitu tentang kode etik seorang sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri. Semoga menjadi contoh untuk kita semua.
Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia dalam
operasionalisasi sesuai bidang
masing-masing, dansadarsepenuhnya akan
tanggung jawab sebagai warga
negara maupun sebagai sarjana,
akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia
maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih
mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan
dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini
yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan
pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri
Indonesia.
PASAL
1:
Dalam
melaksanakan tugas yang
dipercayakan kepadanya Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu
mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai
hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanf atan masyarakat
luas secara bertanggung jawab.
PASAL
2:
Dalam
melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan
menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik
Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya
mencapai hasil terbaik.
PASAL
3:
Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan
keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai
kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam
pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL
4:
Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi
dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur,
mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL
5:
Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak
bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya;
selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi
dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen
Industri di Indonesia
2.4 Contoh
Kasus Pelanggaran di Bidang Teknik Industri
Salah satu
contoh kasus pelanggaran dalam bidang keteknikan adalah seorang melakukan
kecurangan dalam bentuk meminimalisir suatu kapasitas bahan baku yang
seharusnya sudah ditetapkan demi mendapatkan keuntungan dari segi finansial
kedalam dirinya sendiri atau dengan kata lain korupsi dalam proses konstruksi.
Contoh dalam proyek pembuatan jalan, bahan yang seharusnya dibeli untuk
kebutuhan proyek tersebut dikurangi jumlahnya agar biaya menjadi murah dan
keuntungannya akan diterima oleh orang yang melakukan hal tersebut. Hal ini
disebut pelanggaran etika profesi karena didalam diri orang tersebut tidak
ditanamkan norma-norma yang berlaku dalam etika profesi.
Cara menanggulangi hal diatas :
Pangkal dari segala krisis adalah krisis kemanusiaan,
krisis etika, kelangkaan wawasan etika, terutama di kalangan para penguasa
politik dan ekonomi, telah mendorong merajalelanya korupsi. Pada Undang-undang
Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999, disebutkan pada pasal 11 ayat 1, ayat 2,
dan ayat 3 yaitu sebagai berikut :
- Ayat 1 : Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dan orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus
bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya.
- Ayat 2 : Tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilandasi prinsip-prinsip keahlian sesuai kaidah keilmuan,
kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap
mengutamakan kepentingan umum.
- Ayat 3 : Untuk mewujudkan terpenuhinya
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditempuh
melalui mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pada 3 ayat tersebut diatas sangat jelas bahwa dalam
pelaksanaan konstruksi harus dilandasi dengan prinsip-prinsip keahlian sesuai
kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan
profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum sehingga jika
prinsip-prinsip tersebut dilaksanakan, korupsi dalam proses konstruksi bisa
diminimalisir. Sebaiknya orang yang melakukan tindakan tersebut harus segera
ditindaklanjuti agar kasus di atas tidak menjadi berlarut-larut dan menjadi
kebiasaan karena akan berdampak kepada proyek yang bersangkutan dalam
segi kerugian finansial. Selain itu umur ekonomis dari jalan yang sudah dibuat
tidak sesuai dengan perhitungan yang sebenarnya, karena material yang
seharusnya digunakan sudah diminimalisir demi keuntungan pribadi. Sanksi yang
dapat diberikan adalah sanksi hukum karena merugikan hak pihak lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Etika profesi merupakan
etika sosial dalam etika khusus mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada ilmu
dan profesi yang disandangnya. Kesimpulan yang didapat adalah bahwa professional
merupakan pekerjaan yang membutuhkan pelatihan yang khusus dan dilakukan dengan
maksimal. Serang profesioanl harus terbiasa menanamkan norma-norma
yang berlaku dalam etika profesi.
Adanya kasus seperti di atas korupsi dalam proses konstruksi bisa
diminimalisir dengan melakukan tindakan tersebut harus segera ditindaklanjuti
agar kasus di atas tidak menjadi berlarut-larut dan menjadi kebiasaan karena
akan berdampak kepada proyek yang bersangkutan dalam segi kerugian
finansial. Selain itu umur ekonomis dari jalan yang sudah dibuat tidak sesuai
dengan perhitungan yang sebenarnya, karena material yang seharusnya digunakan
sudah diminimalisir demi keuntungan pribadi. Sanksi yang dapat diberikan adalah
sanksi hukum karena merugikan hak pihak lain.
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar