MAKALAH ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNIK INDUSTRI


MAKALAH
ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNIK INDUSTRI
“Etika & Profesi Teknik Industri”





 
Disusun oleh :

Nama : Yenti Wahyuni Arti
Kelas : 4ID06
Npm : 37416740
                                               

                                     
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
                                        2019
DAFTAR ISI

                                                                                                                    Halaman
BAB I      PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang ....................................................................... 3
1.2       Perumusan Masalah................................................................ 3
1.3       Tujuan .................................................................................... 4
BAB II    ISI
                 2.1  . Etika Profesi  ......................................................................... 5
                        . 2.1.1 Definisi Etika ................................................................ 6
                        . 2.1.2 Definisi Profesi ............................................................. 6
                        . 2.1.3 Definisi Etika Profesi ................................................... 6
                        . 2.1.4 Prinsip-Prinsip Etika Profesi ......................................... 6
                 2.2.... Etika Profesi dibutuhkan dalam Profesi ................................ 7
                 2.3.... Etika Profesi dalam Bidang Teknik Industri ......................... 7
                 2.4.... Contoh Kasus Etika dalam Bidang Teknik Industri ............. 9
BAB III   PENUTUP
                 3.1     Kesimpulan............................................................................. 11
DAFTAR PUSTKA ...................................................................................... 12
                





BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Pesatnya perkembangan dunia industry pada saat ini menyebabkan persaingan antar perusahaan tetapi juga menyebabkan persaingan antar professional. Profesional berusaha untuk menjadi yang terbaik dan dapat melakukan pekerjaan dengan hasil yang maksimal.
Untuk menjadi yang terbaik selama ini banyak sekali berbagai macam penyimpangan, kesalahan, atau pelanggaran yang dilakukan profesional sehingga benyak merugikan yang terkait dapat menimbulkan ketidakpuasan dalam cara bekerja profesional. Hal ini mendorong beberapa peneliti dan organisasi konstruksi di dunia untuk melakukan survey. Sehingga dari hasil survey tersebut dibuat beberapa peraturan/ kode etik untuk mengurangi keluhan ketidak puasan pihak lain dengan pekerjaan yang dilakukan profesional.
Dengan adanya permasalahan tersebut dapat diatasi dengan adanya mempelajari etika profesi, etika profesi merupakan suatu sikap etis yang dimiliki seorang profesional sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam mengembang tugasnya serta menerapkan norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) dalam kehidupan manusia.

1.2       Perumusan Masalah
            Perumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1. Pengertian etika profesi
2. Mengapa etika profesi dibutuhkan dalam profesi
3. Etika profesi dalam bidang teknik industri
4. Pelanggaran etika profesi yang terjadi dalam bidang teknik industri

1.3       Tujuan
Adapun tujuan dalam makalah ini adalah:
1. Dapat mengetahui pengertian etika profesi
2. Mengetahui mengapa etika profesi dibutuhkan
3. Mengetahui etika profesi dalam bidang teknik industri
























BAB II

ISI

2.1       Etika Profesi

            2.1.1 Definisi Etika

Etika Kata etik (atau etika) berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, etika diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang azaz-azaz akhlak (moral). Dari pengertian kebahasaan ini terlihat bahwa etika berhubungan dengan upaya menentukan tingkah laku manusia. Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai the discpline which can act as the performance index or reference for our control system. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Adapun arti etika dari segi istilah, telah dikemukakan para ahli dengan ungkapan yang berbeda-beda sesuai dengan sudut pandangnya. Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

            2.1.2 Definisi Profesi
Menurut Prakoso (2015:67), profesi adalah sebutan atau jabatan di mana orang yang menyandangnya memiliki pengetahuan khusus yang diperolehnya melalui –minimal-training atau pengalaman lain atau bahkan diperoleh melalui keduanya, sehingga dapat membimbing atau memberi nasihat/saran juga melayani orang lain dalam bidangnya sendiri.Menurut Muchtar (2016:53), profesi merupakan suatu konsep yang lebih spesifik dibandingkan dengan pekerjaan. Istilah pekerjaan memiliki konotasi yang lebih luas dari pada profesi. Setiapprofesi adalah pekerjaan, akan tetapi tidak semua pekerjaan merupakan profesi.Makadapat disimpulkanprofesi merupakan bidang ilmu dan keterampilan tertentu yang tidak semua pekerjaan memilikinya
2.1.3 Definisi Etika Profesi
Menurut Prakoso (2015:59), etika profesi merupakan etika sosial dalam etika khusus mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada ilmu dan profesi yang disandangnya. Menurut Muchtar (2016:95) etika profesi merupakan aturan perilaku yang memiliki kekuatan mengikat bagi setiap pemegang profesi. Makadapat disimpulkan etika profesi merupakan suatu tujuan agar setiap pemegang profesi tetap berada dalam nilai-nilai profesional, bertanggung jawab dan menjunjung tinggi profesi yang dipegangnya.
2.1.4 Prinsip-Prinsip Etika Profesi
Menurut Qohar (2012), prinsip-prinsip etika profesi adalah sebagai berikut:
1.Tanggung Jawab Terhadap pelaksanaan pekerjaan itudan terhadap hasilnya. Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.Keadilan Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3.OtonomiPrinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberikebebasan dalam menjalankan profesinya.

2.2       Etika Profesi dibutuhkan dalam Profesi
            Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para professional tersebut adakesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahilan profesi kepada masyarakat yang memerlukannya, tanpa etika profesi, apa semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencari nafkah (okupasi) etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.

2.3       Peran Etika Profesi dalam Bidang Teknik Industri
            Etika menjadi atribut pembeda yang membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang lainnya. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki sebuah derajat yang tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya etika. Berikut ini adalah salah satu contoh etika yang telah disepakati oleh suatu organisasi yaitu tentang kode etik seorang sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri. Semoga menjadi contoh untuk kita semua.
            Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia   dalam   operasionalisasi   sesuai   bidang   masing-masing, dansadarsepenuhnya   akan  tanggung   jawab   sebagai   warga   negara   maupun   sebagai   sarjana,   akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia.
PASAL 1:
Dalam   melaksanakan   tugas   yang   dipercayakan   kepadanya   Sarjana   Teknik   Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanf atan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
PASAL 2:
Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL 4:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL 5:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia

2.4       Contoh Kasus Pelanggaran di Bidang Teknik Industri
                Salah satu contoh kasus pelanggaran dalam bidang keteknikan adalah seorang melakukan kecurangan dalam bentuk meminimalisir suatu kapasitas bahan baku yang seharusnya sudah ditetapkan demi mendapatkan keuntungan dari segi finansial kedalam dirinya sendiri atau dengan kata lain korupsi dalam proses konstruksi. Contoh dalam proyek pembuatan jalan, bahan yang seharusnya dibeli untuk kebutuhan proyek tersebut dikurangi jumlahnya agar biaya menjadi murah dan keuntungannya akan diterima oleh orang yang melakukan hal tersebut. Hal ini disebut pelanggaran etika profesi karena didalam diri orang tersebut tidak ditanamkan norma-norma yang berlaku dalam etika profesi.
Cara menanggulangi hal diatas :
Pangkal dari segala krisis adalah krisis kemanusiaan, krisis etika, kelangkaan wawasan etika, terutama di kalangan para penguasa politik dan ekonomi, telah mendorong merajalelanya korupsi. Pada Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999, disebutkan pada pasal 11 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 yaitu sebagai berikut  :
- Ayat 1 : Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya.
- Ayat 2 :  Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip-prinsip keahlian sesuai kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum.
- Ayat 3 :  Untuk mewujudkan terpenuhinya tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditempuh melalui mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada 3 ayat tersebut diatas sangat jelas bahwa dalam pelaksanaan konstruksi harus dilandasi dengan prinsip-prinsip keahlian sesuai kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum sehingga jika prinsip-prinsip tersebut dilaksanakan, korupsi dalam proses konstruksi bisa diminimalisir. Sebaiknya orang yang melakukan tindakan tersebut harus segera ditindaklanjuti agar kasus di atas tidak menjadi berlarut-larut dan menjadi kebiasaan karena akan berdampak  kepada proyek yang bersangkutan dalam segi kerugian finansial. Selain itu umur ekonomis dari jalan yang sudah dibuat tidak sesuai dengan perhitungan yang sebenarnya, karena material yang seharusnya digunakan sudah diminimalisir demi keuntungan pribadi. Sanksi yang dapat diberikan adalah sanksi hukum karena merugikan hak pihak lain.





















BAB III

PENUTUP

3.1       Kesimpulan

            Etika profesi merupakan etika sosial dalam etika khusus mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada ilmu dan profesi yang disandangnya. Kesimpulan yang didapat adalah bahwa professional merupakan pekerjaan yang membutuhkan pelatihan yang khusus dan dilakukan dengan maksimal. Serang profesioanl harus terbiasa menanamkan norma-norma yang berlaku dalam etika profesi.
Adanya kasus seperti di atas korupsi dalam proses konstruksi bisa diminimalisir dengan melakukan tindakan tersebut harus segera ditindaklanjuti agar kasus di atas tidak menjadi berlarut-larut dan menjadi kebiasaan karena akan berdampak  kepada proyek yang bersangkutan dalam segi kerugian finansial. Selain itu umur ekonomis dari jalan yang sudah dibuat tidak sesuai dengan perhitungan yang sebenarnya, karena material yang seharusnya digunakan sudah diminimalisir demi keuntungan pribadi. Sanksi yang dapat diberikan adalah sanksi hukum karena merugikan hak pihak lain.

 











Daftar Pustaka


Komentar